Minggu, 03 April 2016



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Berkembangnya dunia usaha yang semakin pesat saat ini, membuat pelaku bisnis meningkatkan kinerja perusahaan untuk mempertahankan dalam persaingan usaha yang terjadi. Selain mempertahankan di dunia usaha, perusahaan dapat membuat suatu laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai informasi kepada pengguna laporan. Laporan keuangan yang dikeluarkan tersebut harus sesuai dengan Satandar Akuntansi Keuangan yang telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Banyak perusahaan yang kurang memperhatikan terhadap laporan keuangan tersebut apakah sudah sesuai atau kurang sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, perusahaan dapat menggunakan jasa audit yang dianggap independen dalam memeriksa laporan keuangan tersebut, jasa audit yang dimaksud adalah dengan menggunakan jasa auditor eksternal yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik.
Profesi Akuntan Publik merupakan sebuah profesi keprcayaan masyarakat bisnis, dimana eksistensinya dari ke waktu semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Mengingat peranan  akuntan publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para akuntan publik ini untuk benar-benar memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dari uraian diatas adalah “ apakah yang dimaksud dengan Auditing dan bagaimanakah Profesi Akuntan Publik ?”




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Auditing
1.      Pengertian Auditing
Pada  umumnya  audit  merupakan  kegiatan  pemeriksaan  terhadap  suatu kesatuan ekonomi yang dilakukan seseorang atau kelompok yang independen dan bertujuan  untuk  mengevaluasi  atau  mengukur  lembaga/perusahaan  dalam melaksanakan  tugas  atau  pekerjaan  dengan  kriteria  yang  telah  ditentukan,  untuk kemudian mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.[1]
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut menurut Sukrisno Agoes (1996:1).
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan menurut Arens Loebbecke (1996:!).
Secara umum pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa audit adalah proses secara sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1.       Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2.       Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3.       Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.
4.        Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.[2]
Auditing  memberikan  nilai  tambah  bagi  laporan  keuangan  perusahaan, karena  akuntansi  publik  sebagai  yang  ahli  dan  independen  pada  akhir pemeriksaannya  akan  memberikan  pendapat  mengenai  kewajaran  posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
Seorang  auditor  harus  mempunyai  kemampuan  memahami  kriteria  yang digunakan serta mampu menetukan sejumlah bahan bukti yang diperlukan  untuk mendukung  kesimpulan  yang  akan  diambilnya.  Auditor  harus  objektif  dan mempunyai  sikap  mental  independen.  Sekalipun  auditor  seorang  ahli,  tetapi apabila  dia  tidak  mempunyai  sikap  independen  dalam  pengumpulan  informasi, maka  informasi  yang  digunakan  untuk  mengmabil  keputusan  dianggap  bias. Tahap terakhir setelah  selesai  melakukan audit adalah penyusunan  laporan audit yang merupakan alat penyampaian informasi kepada pemakai laporan.
Dari  definisi  audit  secara  umum  tersebut  memiliki  unsur  penting  yang diuraian Mulyadi (2009:9) yaitu antara lain sebagai berikut:
1.      Suatu Proses Sistematik
Auditing merupakan suatu proses yang sistematik, yaitu berupa suatu rangkaian langkah  atau  prosedur  yang  logis,  berangka  dan  terorganisasi.  Auditing dilaksanakan dengan suatu  urutan langkah yang direncanakan, terorganisir dan bertujuan.
2.      Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
Proses  sistematik  itu  ditujukan  untuk  memperoleh  bukti  yang  mendasari pernyataan  yang  dibuat  oleh  individu  atau  badan  usaha,  serta  untuk mengevaluasi tanpa memihak atau prasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
3.      Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
Yang dimaksud dengan pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi disini  adalah  hasil  proses  akuntansi.  Akuntansi  merupakan  proses pengidentifikasian,  pengukuruan,  dan  penyampaian  informasi  ekonomi  yang dinyatakan  dalam  satuan  uang.  Proses  akuntansi  ini  menghasilkan  suatu pernyataan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang umumnya terdiri dari empat  laporan  keuangan  pokok:  neraca,  laporan  laba/rugi,  laporan  perubahan ekuitasdan  laporan  arus  kas.  Laporan  keuangan  dapat  pula  berupa  laporan biaya pusat pertanggung jawaban tertentu dalam perusahaan
4.      Menetapkan tingkat kesesuaian
Pengumpulan  bukti  mengenai  pernyataan  dan  evaluasi  terhadap  hasil pengumpulan  bukti  tersebut  dimaksudkan  untuk  menetapkan  kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
5.      Kriteria yang ditetapkan
Kriteria  atau  standar  yang  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilai pernyataan dapat berupa:
a.       Peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
b.      Anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen
c.       Prinsip  akuntansi  yang  berterima  umum  di  Indonesia  (generally  accepted accounting principles)
6.      Penyampaian hasil
Penyampaian  hasil  auditing  sering  disebut  dengan  atestasi  (attestation). Penyampaian  hasil  ini  dilakukan  secara  tertulis  dalam  bentuk  laporan  audit (audit report).
7.      Pemakai yang berkepentingan
Dalam  dunia  bisnis  pemakai  yang  berkepentingan  terhadap  laporan  audit adalah  para  pemakai  informasi  keuangan,  calon  investor  dan  kreditur, organisasi buruh, dan kantor pelayanan pajak.
Dalam  menjalankan  tugasnya,  seorang  auditor  harus  mengunjungi unit kerja  yang  akan  diaudit.  Dalam  menjalankan  fungsinya,  seorang  auditor mempunyai hak untuk  mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan. Untuk  itu maka pimpinan unit harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada aud itor dalam  berinteraksi  dengan  staf  atau  pimpinan  unit  tersebut.  Ada  beberapa  cara yang  dapat  ditempuh  auditor  dalam  mendapatkan  informasi  dari  auditee,  antara lain:


1.        Mengamati Proses Kerja.
Dalam  hal  ini,  auditor  dapat  memulai  tugasnya  dengan  mengamati  atau melakukan observasi secara langsung proses kerja dalam perspektif  manajemen mutu.  Melalui  pengamatan  ini,  auditor  dapat  mengumpulkan  data/informasi dan mendeteksi apakah terdapat gejala adanya  penyimpangan atau kesenjangan (diskrepansi).
2.        Meminta Penjelasan
Auditor  dapat  menggali  informasi  dengan  cara  meminta  penjelasan  dari  unit kerja  yang  dikunjungi  (auditee).  Untuk  mendapatkan  informasi  yang  banyak, maka teknik bertanya auditor sebaiknya menggunakan pertanyaan terbuka.
3.        Meminta Peragaan
Dalam  kasus  tertentu,  auditor  dapat  meminta  auditee  memperagakan  suatu kegiatan.  Ketika  peragaan  sedang  dilakukan,  auditor  mengamati  sambil membandingkan  dengan  ketentuan  atau  persyaratan  yang  telah  diatur dalam Buku Pedoman Simintas.
4.        Menelaah Dokumen Simintas
Melalui  proses  telaah  dokumen,  auditor  dapat  mencatat  berbagai  informasi signifikan untuk ditanyakan kepada auditee.
5.      Memeriksa Silang
Dalam proses audit, auditor diperbolehkan mengumpulkan  data/informasi dari unit-unit  lain  yang  berkaitan.  Misalnya  untuk  mengaudit  Fakultas  dalam penyiapan  dan  koreksi  soal  ujian,  seorang  auditor  boleh  memeriksa  silang ke Pusat Pengujian.
6.      Mencari Bukti-bukti
Dalam  proses  audit,  tujuan  auditor  adalah  mencari  informasi/data  dan  buktibukti  objektif.  Bukti  objektif  dapat  berupa  catatan,  dokumen,  atau  kondisi faktual  yang  dapat  dianalisis  dan  dibuktikan  kebenarannya.   Misalnya  auditor menemukan suatu diskrepansi atau penyimpangan,  maka auditor perlu mencari bukti-bukti yang dapat mendukung untuk menguji kebenaran temuan tersebut.
7.      Melakukan Survei
Apabila  dimungkinkan,  seorang  auditor  boleh  menggunakan  seperangkat angket  survei  untuk  mengecek  hal-hal  tertentu,  misalnya  tingkat  kepuasan pelanggan, efektifitas komunikasi, masalah kepemimpinan, dan sebagainya.[3]
2.      Klasifikasi Berdasarkan Pelaksanaan Audit
Bila dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat juga diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1.      Auditing Eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit. Auditornya adalah pihak luar perusahaan yang independen, yaitu akuntan publik yang telah diakui oleh yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut. Para pemeriksa pada umumnya dibayar oleh manajemen organisasi yang diperiksa.
2.      Auditing Internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi yang menghasilkan informasi untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditornya disebut auditor internal yang merupakan karyawan organisasi tersebut dan digaji oleh organisasi tersebut, fungsinya membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan.
3.      Auditing Sektor Publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan, maupun audit operasional. Auditornya adalah auditor pemerintah dan dibayar oleh pemerintah. Pemeriksaan dapat mencakup pemeriksaan laporan, pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan operasional.[4]
Laporan Keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit oleh KAP yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena :
1.    Apabila laporan keuangan tidak diaudit, maka ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak desengaja. Oleh sebab itu laporan keuangan perusahaan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak – pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.
2.    Jika laporan keuangan telah diaudit dan mendapat tanggapan wajar dari KAP yang melakukan audit tersebut maka pihak – pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut bisa yakin laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
3.    Mulai tahun 2001perusahaan yang memiliki total asset >Rp. 25miliyar harus memasukkan audited financial statements ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian
4.    Perusahaan yang sudah go public harus memasukkan audited financial statements ke Bapepam – LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku
5.    SPT yang didukung oleh audited financial statements lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan laporan keuangan yang belum diaudit .

3.      Jenis-jenis Audit
Akuntan  Publik  melaksanakan  tiga  tipe  audit  utama  :  audit  atas  laporan keuangan,  audit  operasional  dan  audit  kepatuhan.  Dua  jenis  jasa  audit  yang terakhir sering kali dinamakan sebagai audit aktivitas, walaupun kedua jenis audit tersebut sangat mirip dengan jasa assurance dan jasa atestasi.
Menurut Rahayu dan Suhayati (2010 : 4)jenis audit terditi dari 3 macam, yaitu :
1.        Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan wajar, sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.
2.        Audit Operasional
Perkembangan bisnis membuat pemegang saham sudah tidak dapat mengikuti semua kegiatan operasi perusahaannya sehari-hari, sehingga mereka membutuhkan auditor manajemen yang profesional untuk membantu mereka dalam mengendalikan operasional perusahaan.
3.        Audit Kepatuhan
Audit Kepatuhan bertujuan untuk menentukan apakah auditee (yang diperiksa) telah mengikuti kebijakan, prosedur, dan peraturan yang telah ditentukan pihak yang otoritasnya lebih tinggi.
Berdasarkan    uraian di  atas  bahwa  jenis-jenis audit  merupakan kegiatan yang dilakukan oleh bagian audit. Kriteria yang ditetapkan dari setiap jenis audit memiliki ciri  khas  sendiri,  seperti : (1) audit atas  laporan keuangan  berdasarkan prinsip-prinsip  akuntansi  yang  berlaku  umum,  (2)  audit  kepatuhan  berdasarkan kebijakan  manajemen,  hukum,  peraturan,  atau  persyaratan  lain  pihak  ketiga  dan (3) audit operasional berdasarkan penetapan tujuan misalnya, yang dilakukan oleh manajemen atau pihak yang berwenang.
Sedangkan  Mulyadi  (2009:28)  mengemukakan  orang  atau  sekelompok orang  yang  melaksanakan  audit  dapat  dikelompokan  menjadi  3  golongan  antara lain adalah sebagai berukut :
1.      Auditor independen
Auditor  independen  adalah  auditor  profesional  yang  menyediakan  jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang atas laporan keuangan yang dibuat  oleh  kliennya.  Audit  tersebut  terutama  ditujukan  untuk  memenuhi kebutuhan  para  pemakai  informasi  keuangan  seperti  :  kreditur,  investor,  dan instansi pemerintahan (terutama instansi pajak).
2.      Auditor Pemerintah
Auditor  pemerintah  adalah  auditor  profesional  yang  bekerja  di  instansi pemerintah  yang  tugas  pokoknya  melakukan  audit  atas  pertanggung  jawaban keuangan  yang  disajikan  oleh  unit-unit  organisasi  atau  entitas  pemerintahan atau pertanggung jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3.      Auditor Intern
Auditor  intern  adalah  auditor  yang  bekerja  dalam  perusahaan  (perusahaan negara  maupun  perusahaan  swasta)  yang  tugas  pokoknya  adalah  menetukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,  menentukan  baik  atau  tidaknya  penjagaan  terhadap  kekayaan organisasi,  menetukan  efisiensi  dan  efektifitas  prosedur  kegiatan  organisasi, serta  menentukan  keandalan  informasi  yang   dihasilkan  oleh  berbagai  bagian organisasi.
Pada  dasarnya  layanan  yang  diberikan  oleh  para  auditor  disetiap  cabang auditing  diatas  adalah  sama,  kini  setiap  cabang  telah  terpisah  dan  mempunyai tanggung jawab beda dengan tingkat kebebasan yang berbeda.[5]


B.     Profesi Akuntan Publik
Akuntan Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik. Akuntan publik juga dapat merupakan akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.[6]
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, akuntan publik dituntut untuk dapat lebih meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya dalam memberikan jasa. Akuntan publik sebagai auditor eksternal dituntut untuk memiliki dedikasi terhadap profesinya mengikuti kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesinya yaitu, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan guna menunjukkan profesionalisme (Hery dan Merrina Agustiny, 2007).
Menurut (Hery dan Merrina Agustiny, 2007) ada elemen penting yang dimiliki oleh akuntan, yaitu keahlian dan pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penususnan laporan keuangan, standar pemeriksaan/auditing, etika profesi dan pemahaman terhadap lingkungan bisnis yang diaudit. Persyaratan utam yang harus dimiliki oleh auditor adalah wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku.[7]

1.      Jasa yang Dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik
Adapun Jasa yang dihasilkan akuntan publik: Jasa Assurance, Jasa Atestasi dan Jasa Non Assurance.[8]
a.         Jasa Assurance
Adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure) dalam peningkatan mutu untuk pengambilan keputusan. Jasa Assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produksi oleh organsiasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating) atau jasa pemeringkatan radio (radio rating).
b.      Jasa Atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Atestasi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyatan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan akuntansi berterima umum (generally accepted accounting principles). Dibagi menjadi 4 jenis:
1.      Audit
Mencangkup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsio akuntansi berterima umum.
2.      Pemeriksaan (Exminatoin)
Berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. Contoh: pemeriksaan terhadap inforomasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengenda;ian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
3.      Review,
Berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan negatif lebih rendah tingkatnya dibandingkan dengan keyakinan positif yang diberikan oleh akuntan publik dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan, karena lingkup prosedur yang digunakan oleh akuntan publik dalam pengumpulan bukti lebh sempit dalam jasa review dibandingkan dengan yang dignakan dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan. Dalam menghasilkan jasa audit dan pemeriksaan, akuntan publik melaksanakan berbagai prosedur: inspeksi; observasi, konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan (tracing), pemeriksaan bukti pendukung (vouching), pelaksanaan ulangn (reperforming), dan analisis.
4.      Prosedur yang disepakati (Agreed-upon procedures)
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dnegan akuntan publik. Contoh: klien dan akuntan bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapkan terhadap unsur atau akun tertentu dalam suatu laporan keuangan, bukan terhadap semua unsur laporan keuangan.
c.       Jasa Nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah:
1.      jasa kompilasi
Melakukan berbagai jasa akuntansi kliennyasampai dengan penyusunan laporan keuangan),
2.      Jasa perpajakan
Bantuan dalam pengisian pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pakjak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan,

3.      jasa konsultasi, meliputi:
·         Konsultasi (consultations)
Fungsi praktisi adalah memberikan konsultasi atau saran profesional yang memerlukan respon segera. Contoh: review dan komentar terhadap bisnis buatan klien.
·         Jasa pemberian saran profesianal (advisory services)
Berfungsi mengembangkan temuan, simpulan, dan ekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh: review operasional dan improve study, analisis terhadap suatu sistem akuntansi, dll.
·         Jasa implementasi
Berfungsi mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Contoh: penyediaan jasa instalasisistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan, pelaksanaan tahap-tahap peningkatan produktvitas, dll.
·         Jasa transaksi
Berfungsi menyediakan jasa yang berhubungan dnegan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga.
·         Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya
Berfungsi menyediuakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien.
·         Jasa Produk
Berfungsi menyediakan bagi klien suatu peroduk tertentu. Contoh: penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer, dll.

2.      Standar Profesional Akutan Publik
Terdapat lima macam standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik:
a.       Standar Auditing
Merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) , PSA terdiri dai ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit, termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA)  yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan yang bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntansi Indonesia yang berpraktik sebagai Akuntan Publik.
b.      Standar Aretasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencangkup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit
c.       Standar Jasa Akuntansi dan Review,
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review, termasuk didalamnya adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
d.      Standar Jasa Konsultasi,
Memberikan panduan bagi akuntan publik di didalam penyediaan jasa konsultansi bagi masyarakat. Menyajikan temuan, simpulan dan rekomendasi yang sifat dan lingku pekerjaannya ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
e.       Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian mutu jasa yang dihasilkan oleh iantornya dengan meatuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar professional Akutnan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akutnan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik.
Terdapat hubungan antara Standar Atestasi dan Standar Auditing. Standar astestasi disusun untuk memberikan panduan umum semua jenis perikatan atestasi yang mencangkup jasa pemeriksaan (exmination), review, dan kompilasi terhadap asersi manajemen. Jasa pemeriksaan yang dicakup oleh standar atestasi meliputi pemeriksaan terhadap laporan keuangan historis (dikenal dengan istilah auditing) dan lapiran keuangn prospektif. Sedangkan jasa pemeriksaan terhadap laporan keuangan historis diatur secara khusus oleh Dewan Atestasi yang khusus mengatur mutu jasa akuntan publik yang berkaina dengan pemeriksaan laporan keuangan historis.
Dalam hal ini auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau orangaisasi lain dengan tuuan menentukan apakah laporan keuanga tersebut menyajikan secara wajar atau tidak. Auditing bukan merupakan cabang akuntansi, tetapi suatu disiplin bebas, yang mendasarkan diri pada hasil kegiatan akuntansi dan daata kegiatan lain. Akuntansi merupakan proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan perusahaan atau organisasi lain, hasil akhir: laproan keuangan. Dipihak lain, auditing ditunjukan untuk menetukan secara objektif keandalan informasi yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Profesi akunan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingakat keandalan laporan keuangan perusahan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
3.      Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di indonesoa baik akuntan public maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian :[9]
1.      Kode etik akuntan secara umum Mengatur hal – hal sebagai berikut :
-       Kepribadian
-       Kecakapan professional
-       Tanggung jawab
-       Pelaksanaan kode etik
-       Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya
2.      Kode etik khusus untuk akuntan public
-       Kepribadian
-       Kecakapan professional
-       Tanggung jawab kepada klien
-       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
-       Tanggung jawab lainnya.
3.      Penutup
Hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntan Indonesia.

Berikut Penjelasan dari Kode Etik Akuntan Indonesia sebagai berikut :
·         Kepribadian
Kepribadian akuntan disini diartikan sebagai kepribadian yang independen dan obyektif. Independen diartikan sebagai sikap yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap yang obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi.
Indenpendensi akuntan public mempunyai tiga aspek yaitu :
1.      Independen dalam diri akuntan yang berupa kejujuran dalam melakukan pemeriksaan fakta yang ditemukan. Sikap ini disebut independence in fact
2.      Independen dalam penampilan atau independence in appearance. Independence ini dipandang dari sudut pandang pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri akuntan.
3.      Independence dipandang dari sudut keahlian
Misalnya akuntan yang tidak mengetahui tentang computer jika memeriksa laporan keuangan yang diolah dengan computer dikatakan tidak independence. Hal ini disebabkan akuntan tidak mempertimbangkan dengan obyektif informasi keuangan yang dihasilkan computer.
Independence merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan, karena akuntan dituntut independence dari pengaruh klien sedangkan dilain sisi akuntan dituntut memenuhi keinginan klien karena klienlah yang membayar honorarioum.
·         Kecakapan professional
Hal – hal yang diatur pada bagian ini adalah :
a.      Kewajiban akuntan public untuk menjelaskan kepada staf dan ahli yang bekerja padanya tentang keterikatannya dengan kode etik akuntan Indonesia
b.     Akuntan public tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi professional
c.      Melarang akuntan public mengaitkan namanya dengan prediksi untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ia menjamin terwujudnya prediksi.
·         Tanggung jawab akuntan public terhadap kliennya
Disini mengatur tentang dua hal yaitu :
a.       Mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan informasi yang diperoleh akuntan selama penugasan professional. Informasi yang diperoleh tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga kecuali :
-          Atas izin dari klien
-          Dikehendaki oleh hukum atau Negara
b.      Mengatur mengenai honorarium untuk jasa yang diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima honorarium berdasarkan atas manfaat yang akan diterima klien.
·         Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi ini mengatur dua hal yaitu :
a.       Akuntan public wajib menjaga hubungan baik dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan akuntan lain.
b.      Jika orang atau badan yang sedang diperiksa suatu kantor akutnan meminta saran atau pendapat dari akuntan public lain , akuntan public ini harus berkonsultasi dulu dengan kantor akuntan yang sedang memeriksanya.
·         Tanggung jawab lain
Terdapat tiga perilaku lain yang dipandang tidak etis dalam profesi akuntan public :
a.       Mengiklankan diri atau mengijinkan pihak lain mengiklankan nama atau jasa yang dijualnya
b.      Membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaan
c.       Menawarkan jasa secara tertulis kepada calon klien













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Auditing dan profesi akuntan public merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti – bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni : norma pemeriksaan akuntan, prinsip akuntansi Indonesia, kode etik profesi. Norma pemeriksaan akuntan merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan.





















DAFTAR PUSTAKA