BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Berkembangnya dunia usaha yang semakin pesat saat ini, membuat pelaku
bisnis meningkatkan kinerja perusahaan untuk mempertahankan dalam persaingan usaha
yang terjadi. Selain mempertahankan di dunia usaha, perusahaan dapat membuat
suatu laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai informasi kepada pengguna
laporan. Laporan keuangan yang dikeluarkan tersebut harus sesuai dengan
Satandar Akuntansi Keuangan yang telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Banyak perusahaan yang kurang memperhatikan terhadap laporan keuangan
tersebut apakah sudah sesuai atau kurang sesuai dengan Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia. Untuk itu, perusahaan dapat menggunakan jasa audit yang
dianggap independen dalam memeriksa laporan keuangan tersebut, jasa audit yang
dimaksud adalah dengan menggunakan jasa auditor eksternal yang bekerja pada
Kantor Akuntan Publik.
Profesi Akuntan Publik merupakan
sebuah profesi keprcayaan masyarakat bisnis, dimana eksistensinya dari ke waktu
semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Dari profesi akuntan publik,
masyarakat mengharapkan penilaian bebas dan tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Profesi
akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang
andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Mengingat peranan akuntan publik sangat dibutuhkan oleh
kalangan dunia usaha, maka mendorong para akuntan publik ini untuk benar-benar
memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari uraian diatas adalah “ apakah
yang dimaksud dengan Auditing dan bagaimanakah Profesi Akuntan Publik ?”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Auditing
1.
Pengertian Auditing
Pada umumnya
audit merupakan kegiatan
pemeriksaan terhadap suatu kesatuan ekonomi yang dilakukan
seseorang atau kelompok yang independen dan bertujuan untuk
mengevaluasi atau mengukur
lembaga/perusahaan dalam
melaksanakan tugas atau
pekerjaan dengan kriteria
yang telah ditentukan,
untuk kemudian mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.[1]
Auditing adalah suatu pemeriksaan
yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen,
terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut
menurut Sukrisno Agoes (1996:1).
Auditing adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur
mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan menurut Arens Loebbecke
(1996:!).
Secara umum pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa audit adalah proses secara sistematis yang dilakukan
oleh orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi
bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit
faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1. Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah
kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi
informasi tersebut.
2. Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di
audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3. Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas
yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan
serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk
mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.[2]
Auditing memberikan
nilai tambah bagi
laporan keuangan perusahaan, karena akuntansi
publik sebagai yang
ahli dan independen
pada akhir pemeriksaannya akan
memberikan pendapat mengenai
kewajaran posisi keuangan, hasil
usaha, perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
Seorang auditor
harus mempunyai kemampuan
memahami kriteria yang digunakan serta mampu menetukan sejumlah
bahan bukti yang diperlukan untuk
mendukung kesimpulan yang
akan diambilnya. Auditor
harus objektif dan mempunyai
sikap mental independen.
Sekalipun auditor seorang
ahli, tetapi apabila dia
tidak mempunyai sikap
independen dalam pengumpulan
informasi, maka informasi yang
digunakan untuk mengmabil
keputusan dianggap bias. Tahap terakhir setelah selesai
melakukan audit adalah penyusunan
laporan audit yang merupakan alat penyampaian informasi kepada pemakai
laporan.
Dari definisi audit
secara umum tersebut
memiliki unsur penting
yang diuraian Mulyadi (2009:9) yaitu antara lain sebagai berikut:
1. Suatu Proses Sistematik
Auditing merupakan
suatu proses yang sistematik, yaitu berupa suatu rangkaian langkah atau
prosedur yang logis,
berangka dan terorganisasi. Auditing dilaksanakan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan,
terorganisir dan bertujuan.
2. Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif
Proses sistematik
itu ditujukan untuk
memperoleh bukti yang
mendasari pernyataan yang dibuat
oleh individu atau
badan usaha, serta
untuk mengevaluasi tanpa memihak atau prasangka terhadap bukti-bukti
tersebut.
3. Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
Yang dimaksud dengan
pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi disini adalah
hasil proses akuntansi.
Akuntansi merupakan proses pengidentifikasian, pengukuruan,
dan penyampaian informasi
ekonomi yang dinyatakan
dalam satuan uang.
Proses akuntansi ini
menghasilkan suatu pernyataan
yang disajikan dalam laporan keuangan, yang umumnya terdiri dari empat laporan
keuangan pokok: neraca,
laporan laba/rugi, laporan
perubahan ekuitasdan laporan arus
kas. Laporan keuangan
dapat pula berupa
laporan biaya pusat pertanggung jawaban tertentu dalam perusahaan
4. Menetapkan tingkat kesesuaian
Pengumpulan bukti
mengenai pernyataan dan
evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti
tersebut dimaksudkan untuk
menetapkan kesesuaian pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
5. Kriteria yang ditetapkan
Kriteria atau
standar yang digunakan
sebagai dasar untuk
menilai pernyataan dapat berupa:
a. Peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
b. Anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan
oleh manajemen
c. Prinsip
akuntansi yang berterima
umum di Indonesia
(generally accepted accounting
principles)
6. Penyampaian hasil
Penyampaian hasil
auditing sering disebut
dengan atestasi (attestation). Penyampaian hasil
ini dilakukan secara
tertulis dalam bentuk
laporan audit (audit report).
7. Pemakai yang berkepentingan
Dalam dunia
bisnis pemakai yang
berkepentingan terhadap laporan
audit adalah para pemakai
informasi keuangan, calon
investor dan kreditur, organisasi buruh, dan kantor
pelayanan pajak.
Dalam menjalankan
tugasnya, seorang auditor
harus mengunjungi unit kerja yang
akan diaudit. Dalam
menjalankan fungsinya, seorang
auditor mempunyai hak untuk
mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan. Untuk itu maka pimpinan unit harus memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada aud itor dalam
berinteraksi dengan staf
atau pimpinan unit
tersebut. Ada beberapa
cara yang dapat ditempuh
auditor dalam mendapatkan
informasi dari auditee, antara lain:
1.
Mengamati
Proses Kerja.
Dalam hal
ini, auditor dapat
memulai tugasnya dengan
mengamati atau melakukan
observasi secara langsung proses kerja dalam perspektif manajemen mutu. Melalui
pengamatan ini, auditor
dapat mengumpulkan data/informasi dan mendeteksi apakah terdapat
gejala adanya penyimpangan atau
kesenjangan (diskrepansi).
2.
Meminta
Penjelasan
Auditor dapat
menggali informasi dengan
cara meminta penjelasan
dari unit kerja yang
dikunjungi (auditee). Untuk
mendapatkan informasi yang
banyak, maka teknik bertanya auditor sebaiknya menggunakan pertanyaan
terbuka.
3.
Meminta
Peragaan
Dalam kasus
tertentu, auditor dapat
meminta auditee memperagakan
suatu kegiatan. Ketika peragaan
sedang dilakukan, auditor
mengamati sambil
membandingkan dengan ketentuan
atau persyaratan yang
telah diatur dalam Buku Pedoman
Simintas.
4.
Menelaah
Dokumen Simintas
Melalui proses
telaah dokumen, auditor
dapat mencatat berbagai
informasi signifikan untuk ditanyakan kepada auditee.
5.
Memeriksa
Silang
Dalam
proses audit, auditor diperbolehkan mengumpulkan data/informasi dari unit-unit lain
yang berkaitan. Misalnya
untuk mengaudit Fakultas
dalam penyiapan dan koreksi
soal ujian, seorang
auditor boleh memeriksa
silang ke Pusat Pengujian.
6.
Mencari
Bukti-bukti
Dalam proses
audit, tujuan auditor
adalah mencari informasi/data dan
buktibukti objektif. Bukti
objektif dapat berupa
catatan, dokumen, atau
kondisi faktual yang dapat
dianalisis dan dibuktikan
kebenarannya. Misalnya auditor menemukan suatu diskrepansi atau
penyimpangan, maka auditor perlu mencari
bukti-bukti yang dapat mendukung untuk menguji kebenaran temuan tersebut.
7.
Melakukan
Survei
Apabila dimungkinkan,
seorang auditor boleh
menggunakan seperangkat
angket survei untuk
mengecek hal-hal tertentu,
misalnya tingkat kepuasan pelanggan, efektifitas komunikasi,
masalah kepemimpinan, dan sebagainya.[3]
2.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksanaan Audit
Bila dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat
juga diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1. Auditing Eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan
jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang
diaudit. Auditornya adalah pihak luar perusahaan yang independen, yaitu akuntan
publik yang telah diakui oleh yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut.
Para pemeriksa pada umumnya dibayar oleh manajemen organisasi yang diperiksa.
2.
Auditing Internal adalah
suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi
yang menghasilkan informasi untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditornya
disebut auditor internal yang merupakan karyawan organisasi tersebut dan digaji
oleh organisasi tersebut, fungsinya membantu manajemen dalam meningkatkan
efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan.
3.
Auditing Sektor Publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan
jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
yang mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan, maupun audit
operasional. Auditornya adalah auditor pemerintah dan dibayar oleh pemerintah.
Pemeriksaan dapat mencakup pemeriksaan laporan, pemeriksaan kepatuhan dan
pemeriksaan operasional.[4]
Laporan Keuangan yang merupakan tanggung jawab
manajemen perlu diaudit oleh KAP yang merupakan pihak ketiga yang independen,
karena :
1.
Apabila laporan
keuangan tidak diaudit, maka ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut
mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak desengaja. Oleh
sebab itu laporan keuangan perusahaan yang belum diaudit kurang dipercaya
kewajarannya oleh pihak – pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan
tersebut.
2.
Jika laporan
keuangan telah diaudit dan mendapat tanggapan wajar dari KAP yang melakukan
audit tersebut maka pihak – pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan
tersebut bisa yakin laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang
material dan laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan ketentuan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
3.
Mulai tahun
2001perusahaan yang memiliki total asset >Rp. 25miliyar harus memasukkan audited financial statements ke
Departemen Perdagangan dan Perindustrian
4.
Perusahaan yang
sudah go public harus memasukkan audited financial statements ke Bapepam
– LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku
5.
SPT yang didukung
oleh audited financial statements lebih
dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan laporan keuangan yang belum
diaudit .
3. Jenis-jenis Audit
Akuntan Publik
melaksanakan tiga tipe
audit utama :
audit atas laporan keuangan, audit
operasional dan audit
kepatuhan. Dua jenis
jasa audit yang terakhir sering kali dinamakan sebagai
audit aktivitas, walaupun kedua jenis audit tersebut sangat mirip dengan jasa
assurance dan jasa atestasi.
Menurut Rahayu dan
Suhayati (2010 : 4)jenis audit terditi dari 3 macam, yaitu :
1.
Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan bertujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan wajar, sesuai dengan
kriteria-kriteria tertentu.
2.
Audit Operasional
Perkembangan bisnis membuat pemegang saham
sudah tidak dapat mengikuti semua kegiatan operasi perusahaannya sehari-hari,
sehingga mereka membutuhkan auditor manajemen yang profesional untuk membantu
mereka dalam mengendalikan operasional perusahaan.
3.
Audit Kepatuhan
Audit Kepatuhan bertujuan untuk menentukan
apakah auditee (yang diperiksa) telah mengikuti kebijakan, prosedur, dan
peraturan yang telah ditentukan pihak yang otoritasnya lebih tinggi.
Berdasarkan uraian di atas
bahwa jenis-jenis audit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh bagian
audit. Kriteria yang ditetapkan dari setiap jenis audit memiliki ciri khas
sendiri, seperti : (1) audit atas laporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum,
(2) audit kepatuhan
berdasarkan kebijakan
manajemen, hukum, peraturan,
atau persyaratan lain
pihak ketiga dan (3) audit operasional berdasarkan
penetapan tujuan misalnya, yang dilakukan oleh manajemen atau pihak yang
berwenang.
Sedangkan Mulyadi (2009:28)
mengemukakan orang atau
sekelompok orang yang melaksanakan
audit dapat dikelompokan
menjadi 3 golongan
antara lain adalah sebagai berukut :
1. Auditor independen
Auditor
independen adalah auditor
profesional yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang atas laporan
keuangan yang dibuat oleh kliennya.
Audit tersebut terutama
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para
pemakai informasi keuangan
seperti : kreditur,
investor, dan instansi
pemerintahan (terutama instansi pajak).
2. Auditor Pemerintah
Auditor
pemerintah adalah auditor
profesional yang bekerja
di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan
audit atas pertanggung
jawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi
atau entitas pemerintahan atau pertanggung jawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3. Auditor Intern
Auditor
intern adalah auditor
yang bekerja dalam
perusahaan (perusahaan
negara maupun perusahaan
swasta) yang tugas
pokoknya adalah menetukan apakah kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan
baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menetukan
efisiensi dan efektifitas
prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan
keandalan informasi yang
dihasilkan oleh berbagai
bagian organisasi.
Pada dasarnya
layanan yang diberikan
oleh para auditor
disetiap cabang auditing diatas
adalah sama, kini
setiap cabang telah
terpisah dan mempunyai tanggung jawab beda dengan tingkat
kebebasan yang berbeda.[5]
B.
Profesi Akuntan Publik
Akuntan
Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit
eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen
dan kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh
standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi
akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi
dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam
merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga
dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan
publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik. Akuntan
publik juga dapat merupakan akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan
secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi
lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.[6]
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan,
akuntan publik dituntut untuk dapat lebih meningkatkan kemampuan dan
profesionalismenya dalam memberikan jasa. Akuntan publik sebagai auditor
eksternal dituntut untuk memiliki dedikasi terhadap profesinya mengikuti kode
etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesinya yaitu, Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, Standar Pekerjaan Lapangan,
dan Standar Pelaporan guna menunjukkan profesionalisme (Hery dan Merrina
Agustiny, 2007).
Menurut (Hery dan Merrina Agustiny,
2007) ada elemen penting yang dimiliki oleh akuntan, yaitu keahlian dan
pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penususnan laporan keuangan,
standar pemeriksaan/auditing, etika profesi dan pemahaman terhadap lingkungan
bisnis yang diaudit. Persyaratan utam yang harus dimiliki oleh auditor adalah
wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku.[7]
1.
Jasa yang Dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik
Adapun Jasa yang dihasilkan akuntan publik: Jasa Assurance, Jasa Atestasi dan Jasa Non Assurance.[8]
a.
Jasa
Assurance
Adalah
jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure) dalam peningkatan mutu untuk
pengambilan keputusan. Jasa Assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau
berbagai profesi lain. Contoh jasa assurance yang disediakan oleh profesi lain
adalah jasa pengujian berbagai produksi oleh organsiasi konsumen, jasa
pemeringkatan televisi (television rating) atau jasa pemeringkatan radio (radio
rating).
b.
Jasa
Atestasi
adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Atestasi adalah pernyataan yang dibuat oleh
satu pihak yang implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak
ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyatan manajemen
bahwa laporan keuangan sesuai dengan akuntansi berterima umum (generally accepted accounting principles). Dibagi
menjadi 4 jenis:
1.
Audit
Mencangkup
pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu
entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Atas
dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas,
auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan
hasil usaha entitas sesuai dengan prinsio akuntansi berterima umum.
2.
Pemeriksaan
(Exminatoin)
Berupa pernyataan
suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Contoh: pemeriksaan terhadap inforomasi
keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengenda;ian
intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
3.
Review,
Berupa permintaan
keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas
dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung
dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan negatif lebih rendah tingkatnya
dibandingkan dengan keyakinan positif yang diberikan oleh akuntan publik dalam
jasa audit dan jasa pemeriksaan, karena lingkup prosedur yang digunakan oleh
akuntan publik dalam pengumpulan bukti lebh sempit dalam jasa review
dibandingkan dengan yang dignakan dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan. Dalam
menghasilkan jasa audit dan pemeriksaan, akuntan publik melaksanakan berbagai
prosedur: inspeksi; observasi, konfirmasi, permintaan keterangan, pengusutan (tracing), pemeriksaan bukti pendukung (vouching), pelaksanaan ulangn (reperforming), dan analisis.
4.
Prosedur yang
disepakati (Agreed-upon procedures)
Jasa atestasi atas
asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur
yang disepakati antara klien dnegan akuntan publik. Contoh: klien dan akuntan
bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapkan terhadap unsur atau akun
tertentu dalam suatu laporan keuangan, bukan terhadap semua unsur laporan
keuangan.
c.
Jasa Nonassurance
adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
adalah:
1. jasa kompilasi
Melakukan berbagai
jasa akuntansi kliennyasampai dengan penyusunan laporan keuangan),
2. Jasa perpajakan
Bantuan dalam
pengisian pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pakjak penghasilan, perencanaan
pajak, dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan,
3. jasa konsultasi, meliputi:
·
Konsultasi (consultations)
Fungsi praktisi
adalah memberikan konsultasi atau saran profesional yang memerlukan respon
segera. Contoh: review dan komentar terhadap bisnis buatan klien.
·
Jasa pemberian
saran profesianal (advisory services)
Berfungsi
mengembangkan temuan, simpulan, dan ekomendasi untuk dipertimbangkan dan
diputuskan oleh klien. Contoh: review operasional dan improve study, analisis
terhadap suatu sistem akuntansi, dll.
·
Jasa implementasi
Berfungsi
mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Contoh: penyediaan jasa
instalasisistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan, pelaksanaan
tahap-tahap peningkatan produktvitas, dll.
·
Jasa transaksi
Berfungsi
menyediakan jasa yang berhubungan dnegan beberapa transaksi khusus klien yang
umumnya dengan pihak ketiga.
·
Jasa penyediaan
staf dan jasa pendukung lainnya
Berfungsi
menyediuakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan
kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh
klien.
·
Jasa Produk
Berfungsi
menyediakan bagi klien suatu peroduk tertentu. Contoh: penjualan dan penyerahan
paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer,
dll.
2.
Standar Profesional Akutan Publik
Terdapat lima macam standar
profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan
publik:
a.
Standar
Auditing
Merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis standar auditing terdiri dari 10
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) , PSA
terdiri dai ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh
akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit, termasuk dalam PSA adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA)
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan yang
bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntansi Indonesia yang berpraktik
sebagai Akuntan Publik.
b.
Standar
Aretasi
Memberikan
rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencangkup tingkat
keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan
historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit
c.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review,
Memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review, termasuk
didalamnya adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
(IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
d.
Standar
Jasa Konsultasi,
Memberikan
panduan bagi akuntan publik di didalam penyediaan jasa konsultansi bagi
masyarakat. Menyajikan temuan, simpulan dan rekomendasi yang sifat dan lingku
pekerjaannya ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
e.
Standar
Pengendalian Mutu
Memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian mutu jasa
yang dihasilkan oleh iantornya dengan meatuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar professional Akutnan Publik dan Aturan Etika Kompartemen
Akutnan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik.
Terdapat
hubungan antara Standar Atestasi dan Standar Auditing. Standar astestasi
disusun untuk memberikan panduan umum semua jenis perikatan atestasi yang
mencangkup jasa pemeriksaan (exmination),
review, dan kompilasi terhadap asersi manajemen. Jasa pemeriksaan yang
dicakup oleh standar atestasi meliputi pemeriksaan terhadap laporan keuangan
historis (dikenal dengan istilah auditing) dan lapiran keuangn prospektif.
Sedangkan jasa pemeriksaan terhadap laporan keuangan historis diatur secara
khusus oleh Dewan Atestasi yang khusus mengatur mutu jasa akuntan publik yang
berkaina dengan pemeriksaan laporan keuangan historis.
Dalam hal ini
auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu
perusahaan atau orangaisasi lain dengan tuuan menentukan apakah laporan keuanga
tersebut menyajikan secara wajar atau tidak. Auditing bukan merupakan cabang
akuntansi, tetapi suatu disiplin bebas, yang mendasarkan diri pada hasil
kegiatan akuntansi dan daata kegiatan lain. Akuntansi merupakan proses pencatatan,
penggolongan, peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan perusahaan atau
organisasi lain, hasil akhir: laproan keuangan. Dipihak lain, auditing
ditunjukan untuk menetukan secara objektif keandalan informasi yang disampaikan
oleh manajemen dalam laporan keuangan. Profesi
akunan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingakat keandalan laporan
keuangan perusahan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
3.
Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik akuntan
yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang
berpraktek di indonesoa baik akuntan public maupun tipe akuntan yang lain. Kode
etik akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian :[9]
1.
Kode etik akuntan secara umum Mengatur hal – hal sebagai berikut :
- Kepribadian
- Kecakapan professional
- Tanggung jawab
- Pelaksanaan kode etik
- Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya
2.
Kode etik khusus untuk akuntan public
- Kepribadian
- Kecakapan professional
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab lainnya.
3.
Penutup
Hanya berisi satu pasal yaitu mengatur tanggal
berlakunya kode etik akuntan Indonesia.
Berikut Penjelasan dari Kode Etik Akuntan
Indonesia sebagai berikut :
·
Kepribadian
Kepribadian akuntan disini diartikan sebagai
kepribadian yang independen dan obyektif. Independen diartikan sebagai sikap
yang bebas dan tidak tergantung kepada pihak lain. Sedangkan sikap yang
obyektif diartikan sebagai sikap yang tidak memihak dalam mempertimbangkan
fakta dan terlepas dari kepentingan pribadi.
Indenpendensi akuntan public mempunyai tiga
aspek yaitu :
1. Independen dalam diri akuntan yang berupa
kejujuran dalam melakukan pemeriksaan fakta yang ditemukan. Sikap ini disebut
independence in fact
2. Independen dalam penampilan atau independence
in appearance. Independence ini dipandang dari sudut pandang pihak lain yang
mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri akuntan.
3. Independence dipandang dari sudut keahlian
Misalnya
akuntan yang tidak mengetahui tentang computer jika memeriksa laporan keuangan
yang diolah dengan computer dikatakan tidak independence. Hal ini disebabkan
akuntan tidak mempertimbangkan dengan obyektif informasi keuangan yang
dihasilkan computer.
Independence
merupakan hal yang unik dalam profesi akuntan, karena akuntan dituntut
independence dari pengaruh klien sedangkan dilain sisi akuntan dituntut
memenuhi keinginan klien karena klienlah yang membayar honorarioum.
·
Kecakapan professional
Hal – hal yang diatur pada bagian ini adalah :
a.
Kewajiban akuntan public untuk menjelaskan kepada staf dan ahli yang
bekerja padanya tentang keterikatannya dengan kode etik akuntan Indonesia
b.
Akuntan public tidak boleh menerima pekerjaan kecuali ia atau
kantornya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan kompetensi professional
c.
Melarang akuntan public mengaitkan namanya dengan prediksi untuk
mencegah timbulnya kesan bahwa ia menjamin terwujudnya prediksi.
·
Tanggung jawab akuntan public terhadap
kliennya
Disini mengatur tentang dua hal yaitu :
a. Mengatur mengenai penjagaan kerahasiaan
informasi yang diperoleh akuntan selama penugasan professional. Informasi yang
diperoleh tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga kecuali :
-
Atas izin dari klien
-
Dikehendaki oleh hukum atau Negara
b. Mengatur mengenai honorarium untuk jasa yang
diserahkan. Akuntan tidak boleh menerima honorarium berdasarkan atas manfaat
yang akan diterima klien.
·
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi ini
mengatur dua hal yaitu :
a. Akuntan public wajib menjaga hubungan baik
dengan akuntan lain apabila klien memutuskan menggunakan akuntan lain.
b. Jika orang atau badan yang sedang diperiksa
suatu kantor akutnan meminta saran atau pendapat dari akuntan public lain ,
akuntan public ini harus berkonsultasi dulu dengan kantor akuntan yang sedang
memeriksanya.
·
Tanggung jawab lain
Terdapat tiga perilaku lain yang dipandang
tidak etis dalam profesi akuntan public :
a. Mengiklankan diri atau mengijinkan pihak lain
mengiklankan nama atau jasa yang dijualnya
b. Membayar imbalan untuk memperoleh pekerjaan
c. Menawarkan jasa secara tertulis kepada calon
klien
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Auditing dan profesi akuntan public merupakan suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti – bukti secara
obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk
menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang
ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Dalam melakukan
pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada tiga hal yakni :
norma pemeriksaan akuntan, prinsip akuntansi Indonesia, kode etik profesi.
Norma pemeriksaan akuntan merupakan tolak ukur mutu pekerjaan akuntan.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
http://dir.unikom.ac.id/s1-final-project/fakultas-ekonomi/akuntansi/2010/jbptunikompp-gdl-gemiquanta-22877/6-unikom-g-i.pdf/pdf/6-unik
[5] http://media.unpad.ac.id/thesis/120103/2010/120103100076_2_5462.pdf
[8]http://dokumen.tips/download/link/auditing-makalah